Polres Langkat Diminta Tangkap Ustad Penganiayaan Siswa Ponpes

Kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Langkat tidak pernah usai

topmetro.news – Kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Langkat tidak pernah usai. Lemahnya sistem advokasi hukum bagi korban anak dan mudahnya upaya proses perdamaian dari pihak-pihak yang seharusnya lebih berpihak kepada moral, mental serta masa depan anak, ironisnya malah terlibat untuk menghentikan kasus demi mendapatkan ganti rugi.

Kali ini dunia pendidikan agama Islam di Kabupaten Langkat, kembali tercoreng. Seorang pengajar atau ustadz di salah satu Yayasan Pondok Pesantren, dilaporkan orangtua siswanya ke Polres Langkat karena diduga telah melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak didiknya yang masih duduk di kelas 2 SMP.

Siswa korban kekerasan tersebut berinisial MFCH, warga Jalan Pangkalan Brandan, Link VII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, pada Minggu (27/3/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara pelaku yang melakukan kekerasan hingga membuat mata korban lebam yakni Ustadz Fr.

Informasi yang diperoleh topmetro.news dari sumber di Polres Langkat mengatakan bahwa kronologis perbuatan penganiayaan atau kekerasan terhadap salah seorang siswanya pada saat usai Sholat Isa.

“Pada saat usai Sholat Isa, korban berbincang-bincang dengan rekannya di areal masjid yang ada di ponpes itu. Melihat siswanya sedang bercerita dengan temannya, kemudian oknum guru Ustadz Fr memanggilnya. Namun, diduga korban tidak mendengar. Kemudian Ustad Fr emosi dan mendatangi korban langsung mengarahkan lututnya ke bagian kepala korban dan mengenai sekitar matanya,” ujar sumber di Polres Langkat, Rabu (30/3/2022).

Aksi kekerasan itu menyebabkan bagian mata korban mengalami lebam.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Langkat Ipda Meli, saat dikonfirmasi terkait kasus penganiayaan tersebut membenarkannya. “Iya, benar Bg. Kita sudah mintai keterangan korban dan saksi-saksi. Jadi saat ini kasusnya masih kita proses,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pihak penyidik Unit PPA sudah memanggil dan memeriksa pelaku oknum pendidik seorang Ustadz Fr di Ponpes tersebut, Ipda Meli mengatakan belum memeriksa. “Bagi pelaku akan segera kita panggil dan kita periksa,” ujarnya melalui WhatsApp, Kamis (31/3/2022).

Terpisah, Kepala Pondok Pesantren Modern Nuur Ar Radhiyyah Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Ustadz Galingga Lubis, saat dikonfirmasi terkait aksi kekerasan salah seorang pendidik berinisial Ustadz Fr mengatakan bahwa para guru dan ustadz di Pesantren Modern Nuur Ar Radhiyyah dilarang keras untuk melakukan tindakan kekerasan kepada santri.

“Bahkan melakukan sentuhan fisik saja tidak diperbolehkan. Bagi ustadz yang bersangkutan sudah kita proses dan sudah kita ambil tindakan atau sanksi yaitu pemecatan,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (31/3/2022).

Artinya, lanjut Ustadz Galingga Lubis, pihak ponpes tidak mentolerir aksi kekerasan.

“Ustadz yang bersangkutan (Ustadz Fr) sudah dipecat. Dan dari awal penerimaan seluruh guru dan ustadz sudah kita tekankan untuk tidak melakukan tindak kekerasan dan sentuhan fisik kepada santri. Seluruh guru dan ustadz sudah mengetahui dari awal bahwa sanksinya adalah pemecatan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid PPA Dinas PPKB Pemkab Langkat Mely Br Tarigan SSTP, saat berulangkali coba dikonfirmasi terkait kasus pencabulan atau kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Langkat, terkesan enggan menjawab telepon dan menghindar bertemu dengan wartawan. Bahkan setiap wartawan yang akan konfirmasi terkait kinerjanya sebagai Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, selalu menyarankan kepada bawahannya agar wartawan yang bersangkutan menulis surat permohonan konfirmasi terlebih dahulu.

Terpisah, Koordinator P2TP2A Pemkab Langkat Ernis SA, meminta agar Polres Langkat segera menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Ponpes tersebut, sebelum pelaku keburu melarikan diri.

Menurut Ernis, pihaknya sangat prihatin dengan meningkatnya aksi kekerasan dan pencabulan anak di Kabupaten Langkat.

Terkait kasus kekerasan yang dilakukan Ustadz Fr, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa itu. “Tidak wajar dan tidak seharusnya oknum pendidik melakukan kekerasan terhadap anak didiknya. Banyak cara untuk menegur dan menghukum siswanya. Apalagi ini terjadi di Pondok Pesantren pavorit yang notabene mengajarkan sopan santun dan mengajarkan segala kebaikan kepada santrinya,” ujarnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment